demo-attachment-102-Group-33
demo-attachment-102-Group-33
Cara-Menghitung-Premi-Asuransi-Mobil
Pelayanan terbaik dari kami
MAGNA MobilAsuransi Mobil Pilihan TerbaikAnda.
OUR SERVICE
Asuransi Kendaraan Terbaik di Indonesia

Asuransi Mobil

RESIKO DIJAMIN :

  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
  2. Perbuatan jahat
  3. Pencurian
  4. Kebakaran, termasuk akibat sambaran petir

LUAS JAMINAN

Kondisi Comprehensive

Menjamin kerugian atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan sebagai akibat dari risiko yang dijamin polis.

Kondisi Kerugian Total
Menjamin kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat dari risiko-risiko yang dijamin polis apabila kendaraan mengalami kerugian seluruhnya akibat dari:<

  1. Pencurian
  2. Kecelakaan atau risiko yang dijamin polis dimana biaya perbaikan/penggantian kerusakan mencapai atau lebih tinggi dari 75% dari harga pasar kendaraan pada saat kejadian.

PERLUASAN JAMINAN

  1. Banjir termasuk Angin Topan
  2. Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi
  3. Huru-hara/kerusuhan
  4. Terorisme dan Sabotase
  5. Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
  6. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
  7. Kecelakaan Diri Pengumudi dan/ atau Penumpang

RATE PREMI

Premi asuransi mobil ditetapkan berdasarkan tarif premi yang dikalikan dengan harga pasar mobil Anda sebagai harga pertanggungan. Pastikan bahwa harga pertanggungan mobil Anda sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

demo-attachment-117-Path-18
demo-attachment-118-Path-19
demo-attachment-119-Path-948
demo-attachment-115-Group-11
demo-attachment-116-Path-17

Kami disini melindungikendaraan anda

Apakah Anda memiliki cukup dana untuk memperbaiki mobil Anda jika terjadi tabrakan?
Apakah Anda siap membeli mobil pengganti jika mobil Anda hilang atau rusak berat karena kecelakaan?
Apakah Anda ingin rasa nyaman saat ada tuntutan dari orang lain karena kelalaian Anda saat mengemudi?

demo-attachment-115-Group-11

Pertanyaan SeputarAsuransi

Apa itu asuransi?

Asuransi adalah perjanjian kontrak antara pihak penyedia jasa asuransi dengan tertanggung, di mana pihak tertanggung atau nasabah berkewajiban untuk membayar iuran/premi. Pihak penyedia jasa asuransi atau perusahaan asuransi memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/premi atau nasabah apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak tertanggung atau barang yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Asuransi bisa disimpulkan sebagai usaha dalam bidang jasa pertanggungan atau jaminan risiko finansial atau bisa disebut juga proteksi finansial.

Fungsi asuransi adalah pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan kerugian atau kerusakan yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi. Asuransi juga dapat berfungsi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi.

Perusahaan asuransi dibedakan menjadi 3:

  • Perusahaan asuransi umum: memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan, kehilangan suatu objek, dan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga atas suatu kejadian.
  • Perusahaan asuransi jiwa: memberikan biaya pertanggungan atas risiko yang menyangkut kesehatan atau jiwa pemegang polis.
  • Perusahaan reasuransi: memberikan pertanggungan ulang jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan.
  • Asuransi Comprehensive, memberikan ganti rugi atas segala perbaikan pada mobil, baik baret, penyok, hingga rusak total.
  • Asuransi Total Loss Only (TLO), memberikan ganti rugi atas kerusakan parah hingga 90% dari kondisi kendaraan sehingga tidak bisa digunakan lagi atau kehilangan.
demo-attachment-102-Group-33
demo-attachment-189-Path-958@2x

Wisnu Kusumawardhana

"Dengan memiliki asuransi, pemilik kendaraan dapat merasa lebih tenang dan aman dalam berkendara"

Berita

Artikel